
Pelaksanaan FKP (Forum Konsultasi Publik ) dalam bentuk FGD sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Publik bagi penyelenggara pelayanan.
1). Penyampain jenis pelayanan pada DPK ke publik,
2). FGD utk menerima masukan/saran dari undangan yg hadir mewakili unsur masyarakat/Pemustaka/ penerima
layanan,
3). Penegasan hasil FGD utk dituangkan ke dlm berita acara,
4). Penandatangan Berita Acara.
Selnjutnya akan dibuatkan Maklumat pelayanan sebagai bentuk kesepakatan penyelenggara layanan/Pemustaka/ penerima layanan.Terima kasih atas kerja sama yg baik antara DPK Soppeng dengan Pemustaka